Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)

Senin, 06 Februari, 2012
You are here : Home

Sosialisasi Hutan Masyarakat
Ditulis oleh Administrator   
Selasa, 10 Agustus 2010 09:13
There are no translations available.

Hutan merupakan kawasan yang harus dipelihara dan penyelenggaraannya senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan dimana sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 33.

Sesuai dengan keputusan menteri kehutanan nomor 426/Kpts-II/1987 dan Nomor 283/Kpts-II/1998 telahpun ditetapkan bahwa di Kabupaten Natuna terdapat 2 fungsi hutan yakni fungsi lindung dan fungsi produksi. Untuk Hutan Lindung terdiri dari hutan gunung Bedung, hutan gunung Sekunyam dan hutan gunung Ranai. Sedang kan hutan produksi terdiri dari hutan gunung Lintang, Gunung Datuk dan Hutan Sungai Segeram.

Demikian disampaikan Bupati Natuna melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M.Si sat memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi Pengembangan Hutan Desa / Hutan Kemasyarakatan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Kepuluan Riau, Senin(09/08) pagi di Aula Hotel Natuna Ranai Darat.

Beliau menambahkan bahwa pemanfaatan hutan produksi terbatas dan upaya pelestaraian hutan lindung belum terlaksana sebagai mana mestinya, untuk itu peran serta semua pihak sangat diharapkan serta informasi yang didapat dari kegiatan ini hendaknya dapat disebarluaskan kembali kepada masyarakat yang berdomisili didalam dan sekitar hutan. Hal ini penting dilakukan mengingat sering terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat karena kurangnya informasi terhadap pengelolaan hutan dalam kegiatan perekonomian masyarakat setempat.

Dalam kesempatan yang sama, ketua pelaksana Ir. Supriono melaporkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan arahan dan panduan bagi pemerintah serta para pihak terkait dalam penyelenggaraan hutan kemasyarakatan sehingga dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta kegiatan berjumlah 50 orang yang berasal dari dinas dan instansi terkait, camat, lurah dan kades yang memikili wilayah kerja didalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (Ermiza)

Sumber : Bagian Umum Setda Kab. Natuna (10/08/2010)
 

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tentang web baru ini?
 

Tamu Online

Kami memiliki 33 Tamu online

Data Pengunjung

208429
Hari iniHari ini77
KemarinKemarin214
Minggu iniMinggu ini291
Bulan iniBulan ini1563
TotalTotal208429
38.107.179.230