Indonesian (Indonesia)English (United Kingdom)

Minggu, 20 Mei, 2012
You are here : Home

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali
Ditulis oleh Administrator   
Senin, 15 Februari 2010 17:01
There are no translations available.

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali Pembangunan merupakan rangkaian usaha dari semua pihak untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dengan perencanaan dan kombinasi kegiatan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga visi dan misi menuju masyarakat Natuna Makmur Adil dan Sejahtera 2020 dapat terealisasi dengan baik pula.

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali Hal ini disampaikan Plt. Bupati Natuna, Drs. H. Amirullah, Apt saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Stimulan Pengembangan Sapi Bali, Sabtu (13/02) siang di Gedung serba guna Desa Gunung Putri Kecamatan Bunguran Barat. Setiap program yang dilaksanakan bukan untuk memuaskan masyarakat tertentu saja akan tetapi sebagai upaya dari Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dengan menyediakan sarana dan prasana yang sesuai dengan program yang direncanakan (fasilitator dan regulator), namun dibutuhkan dukungan dari semua pihak dalam menyukseskan pelaksaannya.    

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali Lebih lanjut dihimbau, untuk masyarakat yang mendapatkan  bantuaan rehab rumah agar  dapat menjaga dan memelihara sehingga dapat memberi rasa aman dan peningkatan kualitas kesehatan bagi masyarakat itu sendiri, sedangkan untuk batuan bibit sapi yang merupakan bantuan bergulir hendaknya dapat dipelihara dengan baik karena pada gilirannya dapat pula dimanfaatkan oleh masyarakat yang lain selama masa produktif sapi tersebut.

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali Lebih lanjut menurutnya setiap penyelenggaraan suatu kegiatan hendaknya dapat dijalankan sebagaimana mestinya agar dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan untuk menekan indikasi pelanggaran hukum. Dengan kata lain, setiap pelaksanaan kegiatan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangn yang berlaku hal ini dimaksud agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan legal dimata hukum dan  peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Rehab Rumah Tidak Layak Huni & Stimulan Sapi Bali Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Agus Supardi,M.,Si melaporkan bahwa Program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Desa Batubi,  Desa Gunung Putri dan Desa Sedarat Baru sebanyak   100 unit dimana penentuan rumah yang akan direhab dilakukan oleh Ketua RT setempat dengan memperhatikan kondisi rumah, factor social ekonomi warga, status perkawinan, umur dan mata pencarian, berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud akan diberdayakan tenaga kerja dari masyarakat setempat.

Untuk  stimulant pengembangan sapi Bali yang merupakan alokasi nggaran dana tugas pembantuan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan jumlah 84 anggaran dialokasi dari anggaran dana tugas pembantuan Departemen Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Republik Indonesia dengan jumlah 84 ekor, pengadaan kandang ternak 6 unit, kandang pengembalaan 6 unit, peralatan kandang, obat dan vitamin  dan pengadaan bibit rumput sebagai pakan utama ternak. Sapi tersebut akan dibagikan kepada 3 desa dimana tiap desa terdiri dari 2 kelompok pemelihara. (Ermiza/Ivan/Alex)

Sumber : Bagian Umum Setda Kab. Natuna (15/02/2010)

 

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda tentang web baru ini?
 

Tamu Online

Kami memiliki 14 Tamu online

Data Pengunjung

238344
Hari iniHari ini29
KemarinKemarin244
Minggu iniMinggu ini29
Bulan iniBulan ini5739
TotalTotal238344
38.107.179.234